Setiap ikatan perjanjian atau hal-hal berkaitan dengan suatu kerjasama saling menguntungkan pasti ada sanksi untuk suatu ketidaksesuaian dalam kesepakatan (Adh)
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie. Seperti dalam Hollandsche, sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda. Kondisinya lebih memberatkan bangsa Indonesia. Ini seharusnya beda dengan sanksi yang benar, misalnya, kerja rodi atau kerja paksa pada jaman Jepang karena sanksinya mati! Ini bukan sanksi tapi ancaman karena berbeda maknanya.
Sanksi yang melibatkan negara atau sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik. Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali. Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan atau dengan pengecualian tertentu. Misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba. Sanksi militer, dalam bentuk intervensi militer. Sanksi perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.
Dalam hubungan kerja Industrial antara perusahaan dan karyawan juga ada sanksi-sanksi yang tegas. Cuma seringkali disalah mengerti bahwa sanksi itu adalah ancaman hukuman, sehingga membuat karyawan bekerja seperti ada pistol di kepala untuk harus menuruti semua kemauan perusahaan. Padahal pandangan ini keliru sekali. Sanksi yang ditulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan sebenarnya justru sebaliknya. Mereka memberikan makna indah dalam kebersamaan, terutama disiplin yang tegas. Misalnya masuk pagi jam 8.30 WIB kalau terlambat akan dikenakan sanksi. Di sini kalau ada yang terlambat pasti kena sanksi. Oleh karena itu, kita sedapat mungkin bisa masuk lebih awal, sehingga kita semua bisa merasa hidup dalam kebersamaan. Kadang sanksi itu situasional, nah ini jadi masalah kalau ada like and dislike. Misalnya, seorang sekretaris yang dekat boss tidak kena sanksi. Ini kendala bagi seorang HRD. Atau sebaliknya ada sanksi buat seseorang yang quote unquote tidak disukai, lalu kena sanksi diberhentikan.
Dalam gereja, saat kita dibaptis, kita juga ada ikatan perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertuis dan ada sanksi-sanksi buat kita. Apalagi kalau menjadi pelayan gereja atau pelayan umat. Kita harus bebas dari dendam, sakit hati, marah bahkan rela menyerahkan pipi kiri kalau pipi kanan ditempeleng. Ini adalah kesepakatan kita sebagai murid Yesus Kristus. Apalagi kita mendapat predikat diutus.
Semoga Tuhan membuka hati kita agar bisa melihat kenyataan hidup kita, sehingga membuat hati kita damai sejahtera. Salam dan doa.








